BACA BERITA

Pelaku Industri Aset Kripto di Indonesia Berharap Terhindar dari PPN

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) guna mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan sehingga kripto bisa dibebaskan dari PPN, seperti yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Dengan dihapuskannya PPN, berpotensi menambah penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Hal ini, imbuhnya, karena volume perdagangan kripto dapat tumbuh lebih besar dari kondisi saat ini, karena beban biaya bagi pelaku pasar berkurang. "Kami yakin regulasi yang berimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," ungkapnya.

Oscar berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air. Namun, lanjutnya, saat ini pihaknya tetap mematuhi ketentuan perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN atas transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya perdagangan, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Oscar menjelaskan, PPN dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang disetorkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus bagi aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional. "Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.

Penyesuaian tarif PPN, imbuhnya, merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan agar member tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. "Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis terbayar, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi member," ujarnya.