Matauang.com - Pemerintah akhirnya merombak aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini muncul bertepatan dengan anjloknya nilai tukar rupiah hingga menyentuh level Rp16.300 per dolar Amerika Serikat (AS).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza membantah kedua hal tersebut berkaitan. Perombakan aturan terjadi karena aspek keadilan yang sebelumnya dirasa kurang.
"Ya ini memang keinginan kita bersama soal keadilan semua sektor soal mereka yang gunakan SDA kita untuk bisa memberikan manfaat bersama-sama," kata Faisal usai rapat koordinasi evaluasi DHE SDA di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2024).
Dalam rapat itu ia juga mengusulkan supaya industri di sektor agro maupun tambang masih perlu ada yang dimasukkan ke dalam cakupan peraturan PP DHE SDA. Meski begitu, ia belum mau mendetailkan usulan tersebut.
"Ya ini memang keinginan kita bersama soal keadilan semua sektor, soal mereka yang gunakan SDA kita untuk bisa memberikan manfaat bersama-sama," tutur Faisol.