Matauang.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikabarkan akan dibubarkan akhir tahun ini. Saat ini, masih terdapat 0,3% nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi dengan pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life).
Menjawab kabar pembubaran Jiwasraya tersebut, Direktur Pengawasan Khusus Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Wayan Wijana mengatakan tugas Jiwasraya akan selesai ketika sudah bisa membayarkan tanggungan kepada semua nasabahnya.
Wayan menjelaskan, dalam proses Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tersebut, tanggungan nasabah akan dibayarkan dengan aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun, ditambah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada IFG Life.
"Kalau ini mendapat semua, Jiwasraya sudah habis tugasnya. Semua pemegang polis terlindungi. OJK melihat seperti itu," kata Wayan di kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"OJK akan melihat apakah dia akan bisa memenuhi semua kewajiban. Kalau tidak mampu ditutup, kalau mampu dia akan jalan. Kita belum sampai ke sana," tegasnya.
Sementar itu, Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Moch. Muchlasin menjelaskan para pemegang polis yang setuju restrukturisasi dialihkan ke IFG Life, termasuk aset Rp6,7 triliun Jiwasraya.
"Begitu ini selesai semua, pindah semua ke IFG Life, maka tugasnya Jiwasraya sudah selesai. Memang posisi pemegang saham pemerintah menyatakan seperti itu," ujarnya.
Wayan bilang bahwa secara prinsip OJK setuju dengan mekanisme tersebut karena memberikan perlindungan bagi seluruh nasabah atas hak mereka. "Jadi, kami tidak keberatan. Jadi posisinya bukan kemudian kita melikuidasi atau tidak melikuidasi, tentunya [wewenang] dari sana.
Tapi kita melihat bagaimana pememgang polis bisa dieselesiakan kewajiban-kewajibannya oleh IFG," tegasnya.