BACA BERITA

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu dalam Karung Beras di Probolinggo, 3 Terdakwa Ditangkap

Author: matauang Category: Tren
Regu gabungan Polres Probolinggo Kota menggagalkan peredaran narkotika tipe sabu seberat 1 kg pada Jumat( 16/ 5/ 2025) dini hari.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri berkata, grupnya menangkap 3 terdakwa dalam permasalahan ini.

" Petugas menangkap 3 terdakwa yang bawa sabu seberat 1 kg," kata Rico dikala konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Rico mengantarkan kalau pengungkapan bermula dari data warga yang diterima petugas Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo Kota tentang terdapatnya pengiriman sabu di daerah hukum mereka.

Bersumber pada data tersebut, petugas melaksanakan penggerebekan terhadap suatu mobil Honda CRV bercorak gelap yang melintas di Jalur Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menciptakan 1 kg sabu yang dikemas memakai lakban cokelat serta dibungkus dengan kemasan teh Cina, tersimpan di dalam suatu karung beras di dalam mobil.

Sabu tersebut didapat dari 3 orang terdakwa, ialah AR( 39), MJ( 50), serta MH( 40).

Tidak hanya benda fakta berbentuk sabu, polisi pula menyita kendaraan mobil Honda CRV, 3 buah ponsel, dan duit tunai sebesar Rp 3. 750. 000.

" Ini ialah pengungkapan terbanyak dalam sebagian tahun terakhir di daerah hukum Polres Probolinggo Kota," jelas Rico.

Para terdakwa hendak dikenai Pasal 112 ayat( 2) serta Pasal 114 ayat( 2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimun 5 tahun serta optimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 1, 4 miliyar sampai Rp 10, 4 miliyar.

Kapolres menegaskan kalau grupnya hendak terus tingkatkan pemberantasan narkoba demi melindungi keamanan serta kedisiplinan warga.