MATAUANG.COM - Kepolisian mengungkap modus tawuran yang dilakukan oleh kelompok remaja. Para pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari lawan tanding. Modus tersebut paling tidak dipraktikan oleh akun @biangkerok69jkt. "Admin akun bernama MNA mengajak teman-temannya untuk tawuran," kata Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Seala Syah Alam, Rabu, 23 Juli 2025.
Seala menuturkan, awalnya beberapa remaja berkumpul di rumah milik salah satu pelaku yang biasa digunakan sebagai tempat tongkrongan. Tidak lama, MNA datang dan mengatakan, akun yang dia kelola menerima sebuah pesan yang berisi ajakan tawuran. "MNA bilang akun Instagramnya ada yang (menghubungi) ngajak tawuran, dari anak Palem," ujar Seala.
MNA dan beberapa temannya kemudian bersiap. Mereka mulai mengumpulkan senjata yang biasa dipakai untuk tawuran.Selanjutnya mereka berangkat ke Jalan Palem, Pesanggarahan, menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kelompok ini merekam aksi mereka dengan tujuan memancing kelompok lain. "Kelompok tersebut
muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” kata Seala.
MNA dan beberapa temannya kemudian bersiap. Mereka mulai mengumpulkan senjata yang biasa dipakai untuk tawuran. Selanjutnya mereka berangkat ke Jalan Palem, Pesanggarahan, menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kelompok ini merekam aksi mereka dengan tujuan memancing kelompok lain. "Kelompok tersebut
muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” kata Seala.
Setibanya di Jalan Palem, kelompok itu kemudian menyerang anak-anak yang sedang
nongkrong. "Sehingga terjadi tawuran dan ujungnya dibubarkan oleh warga setempat," ucap Seala.
Perbuatan remana-remaja itu sempat direkam oleh warga. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial hingga viral. Kepolisian kemudian menangkap remaja-remaja yang muncul dalam video tersebut. Total sembilan orang yang diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan. Dua di antaranya sudah berusia dewasa. Sementara tujuh sisanya masih berstatus anak di bawah umur. Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. "Diantaranya senjata tajam berupa cocor bebek, golok, celurit, dan satu buah stik golf," kata Seala.
Kelompok itu dijerat menggunakan Pasal 358 KUHP, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, serta Pasal 78C juncto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.