BACA BERITA

Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Peraturan tersebut ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Ia mengatakan pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan keringanan yang sangat dibutuhkan oleh para petani, nelayan, dan UMKM lainnya . “Sehingga mereka dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan teknis regulasi tersebut akan diawasi oleh kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap inisiatif ini dapat membangkitkan kembali optimisme dan semangat para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya mengungkapkan niat pemerintah untuk menghapus dan menagih kredit UMKM. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Senin, 4 November 2024, ia menjelaskan langkah ini akan mendorong aktivitas ekonomi melalui penyaluran kembali kredit.

Ia menjelaskan, pihaknya mengusulkan rekam jejak lima tahun sebagai kriteria penghapusan utang.

Several officials were present at the signing ceremony, including State Secretary Prasetyo Hadi, Finance Minister Sri Mulyani, Agriculture Minister Andi Amran Sulaiman, Maritime Affairs and Fisheries Minister Sakti Wahyu Trenggono, MSME Minister Maman Abdurrahman, Law Minister Supratman Andi Agtas, Military Commander Agus Subiyanto, National Police Chief Listyo Sigit Prabowo, Attorney General Sianitiar Burhanuddin, and State Intelligence Agency Head Muhammad Herindra.