Matauang.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen hari ini, setelah menggelar rapat dengan sejumlah menteri di kompleks Istana Kepresidenan.
Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Rakyat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang vital bagi pekerja, terutama mereka yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan standar hidup layak.
"Oleh karena itu, penetapan upah minimum dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha," kata Prabowo di Kantor Presiden hari ini.
Kepala negara mengatakan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten akan menetapkan upah minimum sektoral. Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, tetapi pemerintah menaikkannya menjadi 6,5 persen setelah Prabowo menerima perwakilan buruh di Istana Kepresidenan hari ini.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal membenarkan kepada Tempo perihal pertemuan dengan Presiden Prabowo. Said Iqbal mengatakan dirinya menyetujui kenaikan upah minimum karena dinilai paling mendekati aspirasi buruh.
"Kebijakan upah minimum tahun 2025 akan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal dalam pesan singkatnya.
Ia menegaskan, buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral yang melebihi upah minimum. Ia juga menyebutkan, buruh masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen dan pungutan penyelenggara jaminan sosial.