BACA BERITA

Presiden Prabowo dan jalan kolaborasi

Author: matauang Category: Politik
Pernyataan sederhana itu menjadi menarik dan kuat maknanya ketika terlontar dari seorang tokoh bernama Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Terlebih pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan di sela rangkaian kunjungan kenegaraannya bertemu pemimpin-pemimpin dunia.

Prabowo di antaranya berkunjung ke China pada tanggal 8-10 November 2024 untuk bertemu Presiden China Xi Jinping.

Kepala Negara kemudian melanjutkan kunjungan ke Wachington DC, Amerika Serikat 11-13 November 2024 untuk bertemu Presiden Joe Biden.

Prabowo juga menghadiri KTT APEC, KTT G20 dan mengunjungi Inggris.

Dalam kunjungannya ke Negeri Paman Sam, AS, Presiden Prabowo sempat bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin.

Prabowo Subianto pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo juga merupakan Menteri Pertahanan. Pertemuan Prabowo dengan Austin, merupakan pertemuan dua sahabat.

Dalam pertemuan itu Prabowo membicarakan hal-hal aktual bersama Austin, termasuk bertukar informasi serta pandangan.

Prabowo pun menegaskan Indonesia ingin bekerja sama dengan semua pihak. Indonesia menghormati semua kekuatan, namun Indonesia juga akan tetap mempertahankan kedaulatannya.

Prabowo menyatakan memilih untuk selalu mencari peluang bekerja sama. Prabowo juga percaya kolaborasi dan kerja sama, selalu lebih baik daripada konfrontasi atau konflik.

Indonesia telah mendeklarasikan diri mengusung politik bebas aktif, yang mengacu kepada pendekatan diplomasi dengan menjaga kedaulatan, kebebasan dan kepentingan nasional, dengan tetap menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai negara, tanpa mengikuti salah satu blok kekuatan tertentu.

Menempuh jalan konflik tidak sesuai dengan politik bebas aktif tersebut, dan bertentangan pula dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat yang bunyinya:

Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.