Matauang.com - Bank Indonesia merespon terkait pengungkapan pabrik uang palsu yang berada di gedung perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia (Bl) mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang Rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
"BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," kata Marlison dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Ketentuan UU Mata Uang
Ia menjelaskan, sebagaimana Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Bl juga terus melakukan edukasi/sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.
Sanksi Pidana Pemalsuan Uang
Adapun larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada Setiap orang yang memalsu Rupiah (ayat 1), Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu (ayat 2), Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu (ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 4), setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu (ayat 5).
Keamanan Rupiah
Lebih lanjut, guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
Bank Indonesia melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.
Jika dilihat, terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Kemudian, jika diraba ada hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Selanjutnya, diterawang, terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dan gambar saling isi (Rectoverso)dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.