Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dipastikan batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada pada Rabu malam 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, Tim Rido tak ada yang mendaftar di MK.
Merujuk pada situs mkri.go.id, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB.
Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama pasangan Rido maupun dari tim pemenangan.
Padahal santer diberitakan sebelumnya pasangan ini akan menempuh jalur hukum di MK.
Hal itu terlihat saat rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 yang diwarnai insiden walk outoleh saksi dari pasangan Rido di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Selain walk out, saksi dari Tim Rido juga tidak mau menandatangani berkas acara rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.