Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pemberhentian keempat Ketua DPD PDIP di beberapa provinsi sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Peraturan Partai yang tidak memperbolehkan kader dalam dewan pimpinan pusat (DPP) untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Selain dirinya yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Timur, tiga kader PDIP lainnya yang diberhentikan sebagai Ketua DPD PDIP karena rangkap jabatan, yakni Bambang Wuryanto yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Olly Dondokambey yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, dan M. Y. Esti Wijayati yang sebelumnya menjabat Plt. Ketua DPD PDIP Bengkulu.
"Proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya untuk meluruskan informasi di media massa yang menurutnya kurang tepat karena pemilihan diksi keempat Ketua DPD PDIP di beberapa provinsi itu diberhentikan lantaran dipecat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah olah Ibu Mega bertindak otoriter," ucapnya.
Dia menjelaskan ketentuan partainya yang menyebut kader yang masuk DPP dan pengurus partai tidak boleh rangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDIP, yakni sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 tahun 2025.
“Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain” kata Said menyitir bunyi ketentuan dimaksud.
Dia lantas menjelaskan struktur kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030 dari hasil Kongres ke-6 PDIP memasukkan namanya beserta Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayati, di mana pada saat yang sama keempatnya menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi.
"Karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru," katanya.
Berkaca pada ketentuan di atas, kata dia, dirinya bersama Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayati yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDIP di beberapa provinsi dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDIl Perjuangan, kecuali Ketua Umum menentukan lain.
"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," tuturnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menambahkan ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas dimaksudkan agar struktural partai di masing-masing tingkatan dapat lebih fokus karena tidak merangkap jabatan sehingga tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
Untuk selanjutnya, Said mengatakan pihaknya menunggu keputusan Megawati Soekarnoputri terhadap Plt. DPD PDIP yang statusnya dirangkap tersebut.
Dia menambahkan bahwa secara bersamaan DPP PDIP juga telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi.
"Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan. Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se-Indonesia," ujarnya.