Pada hari Selasa, Dewan Sekuritas serta Bursa India( SEBI) memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan buat mengawasi perdagangan algoritmik di antara para investor ritel.
Langkah ini diambil selaku asumsi atas meningkatnya permintaan serta pemakaian perdagangan algoritmik, yang mengaitkan pemakaian program pc buat mengeksekusi perdagangan, menawarkan khasiat semacam eksekusi order yang lebih kilat serta bayaran transaksi yang lebih rendah.
Di dasar peraturan baru ini, pialang diharuskan buat memperoleh izin dari bursa saham buat tiap algoritme perdagangan saat sebelum menawarkannya kepada klien ritel. Pesan edaran terkini SEBI mengamanatkan kalau seluruh order algoritmik wajib diisyarati dengan pengenal unik buat membuat jejak audit yang jelas. Tidak hanya itu, penyedia layanan trading saat ini diharuskan buat mendaftar ke bursa saham.
Peraturan ini pula menetapkan kalau investor ritel yang meningkatkan algoritme mereka sendiri wajib mendaftarkannya begitu mereka melebihi tingkatan pesanan tertentu per detik. Aksi SEBI ini dirancang buat tingkatkan pemantauan kegiatan perdagangan algo serta melindungi para partisipan ritel di pasar.
Suatu riset SEBI yang dirilis pada bulan September merinci prevalensi perdagangan algoritmik pada tahun fiskal 2024, mengatakan kalau perdagangan algoritmik menyumbang 97% dari keuntungan investor asing serta 96% dari keuntungan orang dagang eksklusif di segmen futures serta opsi. Penemuan signifikan ini menggarisbawahi berartinya langkah- langkah regulasi buat mengelola resiko yang terpaut dengan aplikasi perdagangan tersebut.