Baru-baru ini ramai pemberitaan 113 siswa SMAN 1 Mempawah gagal masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Ajaran 2024/2025 akibat kelalaian dalam penginputan data.
Kepala SMAN 1 Mempawah, Endang Superi Wahyudi, menjelaskan bahwa kendala utama dalam proses pendaftaran terjadi akibat keterlambatan finalisasi data beberapa siswa di portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Para siswa pun ramai berunjukrasa. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran sekolah dianggap lalai hingga membuat siswa rugi.
Usaha mereka selama 5 semester dalam mempertahankan nilai sia-sia begitu saja akibat keterlambatan pihak sekolah dalam menginput data.
Tidak hanya di Mempawah, rupanya ada dua sekolah di Jawa Tengah yang sebagian siswanya gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Kegagalan tersebut akibat tidak terinputnya data mereka di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dua sekolah tersebut adalah SMKN 2 Surakarta dan SMKN 1 Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah telah berupaya mengajukan permohonan dispensasi dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun sudah terlambat.
Seleksi SNBP mewajibkan sekolah mengisi perangkat seleksi yang telah ditetapkan Panitia SNPMB sesuai kuota pada masing-masing satuan pendidikan terkait. Jadwal pengisian PDSS adalah 6-31 Januari 2025.
Tenggat pengisian PDSS kemudian diperpanjang hingga 2 Februari 2025 pukul 15:00 WIB. Namun perpanjangan tersebut khusus atau terbatas pada tahapan finalisasi akhir, bukan penginputan data.
Serapan PTN terhadap peserta SNBP adalah 20 persen pada masing-masing program studi. Sementara sisa 80 persen lainnya diterima melalui jalur UTBK-SNBT dan ujian mandiri.
“Kami memahami kekecewaan siswa dan orang tua, namun perlu dipahami bahwa SNBP adalah jalur seleksi berdasarkan prestasi akademik yang memiliki prosedur ketat. Kami telah berusaha mencari solusi, tetapi aturan yang telah ditetapkan tidak dapat diubah,” ujar Uswatun Hasanah, Jumat (7/2/2025) dikutip dari
Matauang.com. (*)