Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya mendengar jawaban KPU selaku termohon. Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan menyampaikan hasil pengawasan yang sudah ditempuhnya.
Dari sidang yang digelar di Panel III MK, dua Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga dan Daini Rahmat mengurai realitas politik yang diawasi sepanjang perhelatan Pilgub. "Ketika rekrutmen calon dari partai-partai, Kami sudah menerbitkan himbauan untuk tidak memercik konflik," kata Danny Bunga memberikan keterangan, Selasa, 21 Januari 2025.
Sepanjang perhitungan suara di berbagai jenjang, dari TPS hingga rekapitulasi di KPU Kaltim, mereka tak mendapati laporan atau pelanggaran berarti. Pun demikian dengan tahapan penyelenggaraan oleh KPU beserta badan ad hoc-nya. Saran perbaikan telah diberikan dan ditindaklanjuti.
Dalil politik uang yang dituduhkan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa bernomor 262/PHP.Gub-XXII/2025, tak bisa ditepis merupakan kewenangan Bawaslu. Selepas pemungutan suara, Bawaslu se-Kaltim menerima 16 laporan adanya politik praktis menggiring pemilih dengan uang atau materi lainnya dan semuanya dihentikan.
Laporan-laporan itu hanya cerita tanpa landasan yang kuat. "Hasil pemeriksaan saksi dan bukti lewat Gakumdu tak memenuhi unsur untuk dinaikkan tingkatnya," timpal Daini Rahmat menerangkan.
Lalu, pelibatan ASN atau pemerintahan dalam pemenangan salah satu calon. Danny Bunga mengatakan, memang ada laporan yang masuk dan dinilai para pengawas pemilu di tanah Etam memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Bawaslu tak punya wewenang untuk memberikan sanksi administrasi dari pelanggaran itu. Sehingga temuan itu diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Hingga kini kami belum mendapat informasi apakah sudah dijatuhi sanksi atau tidak," terangnya.
Pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan sempat ditemukan dan direkomendasikan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terdapat 10 rekomendasi PSU yang diberikan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim.
Dari jumlah itu, enam di antaranya sudah ditindaklanjuti KPU dengan menggelar PSU. "Tapi pemungutan ini tak hanya berlaku untuk satu jenis pilkada. Untuk keseluruhan Pilkada di Kaltim. Jadi ada yang untuk Pilgub. Ada pula kabupaten/kota," urainya.
Buku tebal yang dihadirkan menjadi bukti oleh permohon dalam sidang pendahuluan pada 9 Januari lalu. Kata Daini Rahmat, memang sudah diadukan ke Bawaslu Kaltim. Namun, sekali lagi, pembuktian terpental karena tak cukup kuatnya unsur pelanggaran. "Pemeriksaan saksi-saksi semua tak tahu-menahu. Orang yang menjilid buku itu pun saat diperiksa memberikan keterangan yang sama," jelasnya.
Pelapor yang dimintai keterangan pun memberi jawaban yang mengambang. Mendapat bukti itu dari tim relawan di lapangan tanpa bisa memperkuat laporan tersebut.