BACA BERITA

Sengketa Pilkada Bandung Barat Resmi Disidangkan MK: Selain Politik Uang, Mendes dan Raffi Ahmad Ikut Terseret Soal Netralitas

Author: matauang Category: Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Dari ratusan perkara itu, Pilkada Bandung Barat jadi salah satu wilayah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang diumumkan, pada Jumat 3 Januari 2025 kemarin.

Gugatan hasil Pilkada Bandung Barat dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, M.Si pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

"Bahwa atas kunjungan kerja tersebut, Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2," dikutip dari dokumen gugatan yang teregistrasi di MK.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

"Pelanggan politik uang ini melibatkan kepala desa, LPMD, Rukun Warga, RT, PKK, Kader Posyandu, dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi calon nomor urut 2," tulis dokumen itu.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.

KPU Bandung Barat selalu pihak tergugat dalam perkara ini membenarkan terkait adanya perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya terkait jadwal persidangan.

"Betul (gugatan Pilkada Bandung Barat) lanjut sidang. Kita ikuti jadwal di MK saja, kemudian kita koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan," kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman.***