BACA BERITA

Setelah Sempat Menaklukan Dollar, Matauang Asia Kembali Melemah, Rupiah Paling Sengsara

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang Asia terpantau cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bersamaan dengan sikap wait and see yang dilakukan pelaku pasar menanti pernyataan ketua bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell dalam Jackson Hole Symposium.

Dilansir dari Refinitiv pada Kamis (22/8/2024) pukul 13:22 WIB, pelemahan matauang Asia terparah ditempati oleh rupiah Indonesia yang terpuruk 0,71% bahkan secara intraday sempat ambruk sampai 0,87% ke angka Rp15.615/US$.

Begitu pula dengan baht Thailand yang tergelincir 0,38%, won Korea Selatan melemah 0,25%, hingga ringgit Malaysia yang mengalami depresiasi 0,07%.

Sementara sedikit berbeda halnya dengan peso Filipina yang justru naik 0,31% dan yuan China yang menguat tipis 0,03%.

Performa Matauang Asia terhadap Dolar AS

Rupiah anjlok setelah sempat menguat dengan sangat signifikan sejak akhir Juli 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Kini, rupiah tertekan bersamaan dengan momentum situasi politik dalam negeri yang memanas.

"Ya salah satunya begitu karena transisi dan dinamika politik," ungkap Ekonom Bank Danamon, Hosianna Situmorang kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonom Sucor Sekuritas Ahmad Mikail. Ada kekhawatiran investor jika pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang karena ada perbedaan keputusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, aksi demo besar-besaran mahasiswa dan buruh digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Aksi demo adalah bentuk protes atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar mengubah Peraturan KPU atau PKPU. MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Sementara itu, matauang Asia lainnya juga ikut tertekan di tengah penantian pernyataan Powell dalam Jackson Hole Symposium.

Saat ini yang patut dicermati adalah bagaimana langkah The Fed ke depannya perihal suku bunga acuan.