MATAUANG.COM - Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati memastikan kenaikan tarif Tol Dalam Kota diterapkan mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).
Ruas jalan tol dimaksud meliputi Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pulit dinyatakan layak dan memenuhi SPM.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.
"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);
- Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
- Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
- Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.