matauang.com, Jakarta – Nasib rumah tangga antara
Tengku Dewi dan
Andrew Andika akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Agama
Cibinong, Jawa Barat, pada
Rabu, 18 Desember 2024. Keputusan ini menandakan bahwa mereka resmi bercerai.
Pernyataan Kuasa Hukum Tengku Dewi
Keputusan cerai ini disampaikan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, yang mengatakan bahwa sidang cerai hari itu berlangsung dengan lancar. Tengku Dewi tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang berada di luar kota.
"Agenda sidang hari ini adalah kesimpulan dan langsung putusan. Semua gugatan sudah dikabulkan, termasuk mengenai hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," jelas Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong.
Keputusan Andrew Andika
Sementara itu, Andrew Andika yang menjadi tergugat sejak awal sudah menyatakan tidak akan hadir dalam persidangan hingga keputusan cerai ini diputuskan. Nickolas Dominique menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
"Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi setelah sidang dimulai. Jadi, kami melanjutkan sesuai aturan yang ada," ujar Nickolas Dominique.
Pernyataan Kuasa Hukum tentang Keputusan Perceraian
Menurut Nickolas Dominique, keputusan Andrew Andika untuk tidak hadir justru mempercepat proses perceraian. Pasalnya, Andrew sudah menyetujui seluruh permohonan yang diajukan oleh Tengku Dewi dalam gugatan perceraian ini.
"Keputusan ini justru mempercepat dan mempermudah prosesnya, karena dia sudah menyetujui gugatan yang diajukan, sehingga tinggal menjalankan saja," lanjutnya.
Prosedur Banding dan Keputusan Inkrak
Meski keputusan perceraian sudah dijatuhkan, Andrew Andika masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan. Jika tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka putusan cerai akan dinyatakan inkrah atau final.
"Masih ada waktu 14 hari untuk banding. Jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka putusan ini akan tetap berlaku," tutup Nickolas Dominique.