Tangerang Selatan -
Dua pedagang culas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diringkus polisi. Kedua pelaku tersebut menjual barang hingga makanan yang sudah kedaluwarsa.
Dua pelaku yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berinisial A alias B (45) dan SA (49). Keduanya menjual kembali barang expired yang seharusnya dimusnahkan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).
Ulah kedua tersangka tentu membahayakan kesehatan konsumen. Polisi lalu mendatangi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada Jumat (4/7) dini hari. Polisi mendapati A alias B sedang menghapus keterangan kedaluwarsa dari makanan hingga kosmetik untuk dijual kembali.
Pelaku menjual barang kedaluwarsa dalam partai besar. Polisi menemukan dua truk berisi barang kedaluwarsa yang akan dikemas untuk dijual lagi oleh pelaku."Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelasnya.
Kongkalikong dengan Jasa Pemusnah
Tersangka lainnya, SA, ialah pihak yang menjual barang kedaluwarsa kepada tersangka A. SA bekerja di perusahaan yang semestinya memusnahkan barang tersebut.
Polisi mengatakan barang kedaluwarsa itu semestinya dimusnahkan. Namun, SA yang bekerja sebagai admin di PT L malah kongkalikong dengan A untuk mendapatkan keuntungan.
"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.
Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya itu terdiri dari produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang tersebut dijual kembali kepada masyarakat.
Di lokasi, polisi menyita barang kedaluwarsa yang belum sempat dijual pelaku ke pasaran.
"(Cara menghapus tanggal kadaluwarsa) Dengan menggunakan tinner maupun lotion," katanya.
Tersangka A alias B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.