BACA BERITA

Terseret Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejaksaan Sisir Tiga Lokasi

Author: matauang Category: Politik

Jakarta, Indonesia – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penyelidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada Kamis (13/3).

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Modus Dugaan Korupsi

Bani menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika Kemenkominfo mengalokasikan dana Rp958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa PDNS. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta, yakni PT AL.

Pada tahun 2020, pejabat Kemenkominfo diduga mengarahkan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian ini berlanjut pada 2021, dengan nilai kontrak yang meningkat menjadi Rp102,6 miliar.

"Pada tahun 2022, terjadi pengondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama," kata Bani.
Menurutnya, pemenangan kontrak dilakukan dengan menghilangkan beberapa persyaratan tertentu, sehingga perusahaan tersebut terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Dugaan kecurangan ini terus berlanjut hingga perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak Rp350,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp256,5 miliar pada 2024.

"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301," tambahnya.
Selain itu, proyek ini diduga dimenangkan tanpa adanya masukan atau pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penawaran. Akibatnya, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan sejumlah layanan tidak dapat digunakan dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.

Kerugian Negara

Bani menambahkan bahwa pengadaan PDNS yang telah menghabiskan dana Rp959,4 miliar ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah," ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Komdigi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.