Komnas HAM mengatakan Oriental Circus Indonesia (OCI) tercatat pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara (AU). TNI AU membantah hal tersebut.
"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," kata Kadispen TNI AU, Marsma TNI Ardi Syahri, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ardi mengatakan TNI AU tidak pernah menjadi pengelola sirkus OCI. Namun, ia mengaku TNI AU pernah terlibat kerja sama operasional berupa dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan dari sirkus tersebut di beberapa aset Lanud. "Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," katanya.
"Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra atau pun perusahaan yang bermitra dengan TNIAU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim," sambung Ardi.Sirkus OCI saat ini menjadi sorotan usai adanya dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM yang diterima mantan pemainnya. Ardi mengatakan pihaknya terbuka untuk memberikan keterangan tambahan terkait kabar yang beredar perihal kepemilikan TNI AU dalam sirkus OCI.
"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," tutur Ardi.
Informasi kepemilikan TNI AU dalam sirkus OCI pertama kali dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Rabu (23/4). Atnike mengatakan temuan itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Komnas HAM pada 1997 saat kasus pelanggaran HAM tersebut mulai terungkap.
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," kata Atnike.Ditemui terpisah usai rapat, Atnike membenarkan jika terdapat dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma.
"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike.
Atnike mengatakan saat ini pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan Komnas HAM pada 1997. Termasuk, kata dia, berkaitan dengan dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Puskopau.
"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," tuturnya.