Kebijakan baru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bikin heboh dunia internasional. Dalam proklamasi imigrasi terbaru, pemerintah AS menetapkan biaya tambahan 100 ribu dolar atau sekitar Rp1,6 miliar untuk setiap pengajuan visa kerja H-1B.
Visa H-1B adalah visa sementara yang biasa dipakai perusahaan besar seperti Google, Microsoft, Amazon, Meta, hingga Apple untuk merekrut pekerja asing terampil, misalnya insinyur software atau peneliti teknologi.
Sebelum aturan ini, biaya pengajuan visa hanya sekitar 2.000–5.000 dolar. Namun dengan tambahan Rp1,6 miliar, total biaya menjadi sangat tinggi. Meski begitu, aturan ini hanya berlaku untuk permohonan baru, tidak untuk pemegang visa lama atau perpanjangan.
Trump berdalih, kebijakan ini dibuat agar pekerja lokal AS tetap diprioritaskan dan untuk mencegah penyalahgunaan sistem. Namun, pengumuman mendadak tanpa penjelasan teknis justru memicu kepanikan global.
Perusahaan besar langsung bereaksi. Microsoft dan Amazon mengimbau karyawannya yang memegang visa agar tidak bepergian ke luar negeri. Goldman Sachs bahkan meminta pekerja menunda perjalanan bisnis.
Kepanikan juga terlihat di bandara. Banyak keluarga pekerja asing buru-buru kembali ke AS, bahkan membatalkan liburan dan meninggalkan tiket yang sudah dibeli. Di San Francisco, sebuah penerbangan ke Dubai sempat tertunda lebih dari tiga jam karena penumpang takut tidak bisa kembali ke Amerika.
Kebijakan mendadak ini menunjukkan betapa satu keputusan imigrasi bisa memicu efek domino, mulai dari kekacauan di bandara hingga krisis darurat di perusahaan-perusahaan raksasa dunia.