Matauang.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Dengan kenaikan ini, UMP 2025 Kepri menjadi Rp 3.623.654, atau naik Rp 221.162 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp 3.402.492.
"Penetapan UMP 2025 didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, yang dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Kenaikan UMP Bertujuan Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini mengikuti perintah dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja di Indonesia. Pembahasan mengenai UMP Kepri sendiri telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024.
Di samping itu, kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga kestabilan harga pasar, serta menggerakkan roda perekonomian di Kepri.
"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah melalui kajian yang mendalam dan perhitungan matang yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI," jelas Mangara.
Ketentuan Mengenai Pekerja dan Perusahaan
Mangara juga menambahkan bahwa besaran UMP 2025 ini akan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mengacu pada skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
"Keputusan Gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," lanjut Mangara.
Pembahasan UMK Se-Kepri Masih Berlangsung
Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kepri, Mangara menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu, pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK 2025.
"Pembahasan UMK akan dimulai pada tanggal 13 Desember 2024, dan pada 18 Desember 2024, UMK se-Kepri harus sudah ditetapkan," ujar Mangara.
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Keputusan tersebut menyusul usulan dari Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan kenaikan 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata UMN untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.113.359. Sementara itu, UMP untuk Provinsi Jakarta pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 5.067.381.