BACA BERITA

Usai Mary Jane Dipulangkan, Indonesia Siap Revisi UU Pemindahan Narapidana Internasional

Author: matauang Category: Politik
Jakarta, matauang.com Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.

Hal itu dilakoni pemerintah setelah akhir tahun lalu melakukan kesepakatan memindahkan napi narkoba ke negara asalnya masing-masing yakni terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan sisa jaringan narkoba Bali Nine ke Australia.

Berikutnya, pada 2025 ini pemerintah RI dan pemerintah Prancis terlibat pembicaraan pemindahan terpidana mati narkoba Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.

"Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Diskresi Presiden Prabowo

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini," ujarnya.

Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun, Menko Yusril menyatakan undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut secara spesifik memang diperlukan.

"Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi," katanya.
FOTO: Melepas Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez
Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024).

Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Di sisi lain, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang.