Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengartikan valuta asing adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri. Mengenal valuta asing adalah parameter yang digunakan suatu badan usaha, perorangan, dan negara dalam melakukan sebuah transaksi ekonomi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), valuta asing adalah mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan internasional. Nama lain valuta asing adalah valas. Valuta asing adalah mata uang yang memang kedudukannya diakui dan diterima oleh negara-negara dunia.
Persis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, valuta asing adalah berguna untuk perdagangan internasional atau transaksi ekonomi dengan skala internasional. Tak hanya untuk pembayaran, valuta asing adalah alat tukar dan pembayaran, pengendali kurs, dan memperlancar jalannya perdagangan internasional.
Mata Uang dalam Valuta Asing
Nilai mata uang asing pasti mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Apa saja mata uang asing yang dimaksud dalam valuta asing atau valas tersebut?
Ada Eurozone Euro (Euro) yang dinyatakan dalam EUR, Japanese Yen (Yen Jepang) yang dinyatakan dalam JPY, British Poundsterling (Poundsterling Inggris) yang dinyatakan dalam GBP. Kemudian United States Dollar (Dolar Amerika) yang dinyatakan dalam USD, Australian Dollar (Dolar Australia) yang dinyatakan dalam AUD.
Selanjutnya Canada Dollar (Dolar Kanada) yang dinyatakan dalam CAD, Swiss Franc yang dinyatakan dalam CHF, dan terakhir ada Deutsche Mark (Mark Jerman) yang dinyatakan dalam DM/DEM.
Advertisement
Peraturan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Peraturan monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).
1. Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas:
- Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing;
- Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah untuk:- transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya;- transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
2. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Kewajiban Bank dalam penerapan SISMONTAVAR:
- Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.