BACA BERITA

Viral di Medsos, Polrestabes Semarang Ringkus Pemalak Sopir Truk

Author: matauang Category: Tren
MATAUANG.COM - Usai viral di media sosial (medsos), pelaku pemalakan dan modus meminta uang ke sopir truk akhirnya diringkus petugas Polrestabes Semarang.

Pelaku pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat pelaku menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi untuk meminta uang parkir secara paksa," jelas Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budiasi, Minggu (1/6).

Agung menjelaskan, kejadian pemalakan terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Timur, Jumat (30/5) sekitar pukul 11.45. Korban yang tak terima kemudian melapor polisi ke Polsek Semarang Timur.

Dari pengakuan korban, para pelaku, minta uang parkir dan saat tak diberikan, mereka mengancam dengan senjata tajam samurai.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku. Di lokasi penangkapan, polisi juga memeriksa beberapa orang saksi.