BACA BERITA

Viral Es Krim Alkohol, Stan di Surabaya Disegel Satpol PP

Author: matauang Category: Tren
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah tegas ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan ulasan seorang influencer terhadap produk es krim dengan kandungan alkohol di stan tersebut.

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform digital, influencer tersebut memperkenalkan stan es krim yang menjual berbagai rasa dengan kandungan alkohol.

Menu yang ditampilkan dalam video menunjukkan 15 varian rasa, beberapa di antaranya diklaim memiliki kandungan alkohol hingga 40 persen.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap produk yang dijual di stan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” jelas Yudhistira dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memasang stiker segel serta garis pembatas Pol PP Line di area stan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penjualan hingga proses penyelidikan selesai.

Yudhistira menambahkan, pemilik stan juga telah dipanggil oleh Satpol PP Surabaya guna dimintai keterangan atas dugaan penjualan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.