MATAUANG.COM - Aksi tawuran dua kelompok pemuda di Rawasari, Jakarta Pusat (Jakpus) viral di media sosial pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Pasalnya, kelompok pemuda bermotor tersebut, nekat menjarah sebuah warung usai tawuran tepatnya di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.
"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," ucap Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, Kamis (17/7/2025).
Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.
Pengky menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan dan penjarahan."Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.