MATAUANGSLOT - Kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, melibatkan tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL): Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Alur Kejadian:
- Penggelapan Mobil:
- Pada 26 Desember 2024, Rafsin meminta Akbar mencarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, dengan anggaran Rp50-60 juta.
- Akbar menghubungi Bambang untuk membantu mencari mobil sesuai kriteria tersebut.
- Melalui perantara Hendri, mereka menemukan mobil Honda Brio milik CV Makmur Jaya Rental Mobil yang dikelola oleh Ilyas.
- Mobil disewa oleh Ajat Supriatna dan kemudian dibawa tanpa niat mengembalikannya.
- Pengejaran dan Penembakan:
- Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan rombongannya melacak mobil menggunakan GPS dan menemukannya di daerah Pandeglang.
- Setelah upaya negosiasi dan peringatan, Akbar menodongkan senjata api, sementara Bambang menembak Ramli, rekan Ilyas, dari jarak sekitar 2 meter.
- Ilyas mendekati Bambang untuk merebut senjata, namun ditembak dari jarak satu meter dan meninggal dunia.
Tindak Pidana yang Dikenakan:
- Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan terkait penggelapan mobil.
- Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin didakwa dengan pasal pembunuhan.
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI AL dan dampaknya terhadap masyarakat sipil.