JAKARTA — Pada bulan Juli 2025, aturan baru mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL) akan mulai diterapkan secara resmi di Indonesia. Regulasi ini sebelumnya telah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga sejak awal Juni 2025 dan direncanakan akan berlangsung hingga satu bulan ke depan. Evaluasi dari masa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait dampaknya terhadap sektor industri.
Truk menjadi tulang punggung sektor logistik di Indonesia, dan kebijakan ODOL ini diperkirakan akan memberikan pengaruh besar, baik dari sisi operasional maupun infrastruktur. Namun, Kementerian Perindustrian belum bisa memprediksi secara pasti dampak yang akan ditimbulkan setelah penerapan regulasi ini.
Kemenperin Antisipasi Dampak ODOL ke Industri
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu waktu untuk menganalisis dampak kebijakan ODOL terhadap sektor industri. Menurut Febri, dampak ini bisa beragam, baik positif maupun negatif, tergantung bagaimana kebijakan tersebut dijalankan.
"Secara umum, kami belum dapat memetakan dampaknya, baik dalam hal potensi peningkatan atau penurunan kinerja sektor industri. Kami baru bisa melihat hasilnya setelah kebijakan zero ODOL diterapkan di lapangan," ujar Febri dalam konferensi pers terkait Indeks Kepercayaan Industri pada Juni 2025, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerusakan Infrastruktur
Angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL semakin mengkhawatirkan. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 27.337 kecelakaan terjadi akibat kendaraan angkutan barang. Lebih memprihatinkan lagi, kendaraan ODOL tercatat sebagai penyebab kecelakaan fatal kedua, dengan lebih dari 6.390 korban jiwa yang tercatat oleh Jasa Raharja pada tahun yang sama.
Sementara itu, dampak ODOL pada infrastruktur jalan juga tidak kalah merugikan. Diperkirakan, setiap tahun Indonesia membutuhkan sekitar Rp 43,47 triliun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat beban berlebih dari truk ODOL.
Penerapan Regulasi yang Lebih Ketat
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pelaksanaan regulasi yang ada terkait angkutan ODOL, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, dapat tercipta ekosistem angkutan barang yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Regulasi yang sudah ada akan diberlakukan dengan lebih tegas, dan kami berharap seluruh stakeholder dapat bersama-sama mendukung implementasi kebijakan zero ODOL yang telah disepakati,” tambahnya.