Matauang.com, Jakarta - Indonesia akan segera meluncurkan bank emas batangan , sebagaimana yang ditegaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Menurutnya, bank emas batangan tersebut dapat menciptakan hingga 800 ribu lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan produk domestik bruto (PDB) negara.
"Dari sisi perekonomian, bank sentral ini diharapkan dapat mendongkrak PDB Indonesia sebesar Rp245 triliun dan menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025.
Erick juga menyebutkan bahwa bank emas batangan berpotensi memperkuat hilirisasi ekosistem emas dengan memungkinkan masyarakat melakukan transaksi seperti simpanan emas, perdagangan, tabungan, dan pembiayaan. Menteri meyakini bank tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan meresmikan bank emas batangan pada 26 Februari mendatang. Presiden mengatakan Indonesia kekurangan tempat penyimpanan emas sehingga terjadi aliran keluar emas Indonesia ke negara lain dalam jumlah besar.
"Sampai saat ini kita tidak punya bank untuk emas. Tidak ada di Indonesia. Jadi, emas kita sering ditambang dan mengalir ke negara lain," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Saat ini, baru ada dua perusahaan yang telah memperoleh izin pengelolaan bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari badan usaha milik negara, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ke depannya, Erick Thohir juga mendorong perusahaan jasa keuangan swasta untuk mengelola bank emas batangan.
"Kita dorong semuanya, agar cadangan emasnya tidak hanya di pemerintah tapi juga di masyarakat," kata Erick usai menghadiri acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Apa itu bank emas batangan atau bank emas?
Kegiatan usaha emas batangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Emas Batangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai dengan definisi dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha emas batangan adalah kegiatan usaha terkait emas berupa Penitipan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan terkait lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pendirian bank emas batangan memberikan manfaat bagi pemerintah, industri pengolahan emas, perbankan, dan masyarakat yang memiliki simpanan emas.
Pemerintah memperoleh keuntungan karena bank emas batangan dapat menghemat cadangan devisa negara, sementara industri perhiasan dapat membeli emas dari bank emas batangan, dan bank sentral dapat melakukan transaksi atas emas yang disimpan di bank emas batangan di dalam negeri.
Bank emas batangan juga bermanfaat bagi industri pertambangan emas. Operator pertambangan dapat memperoleh sumber pembiayaan proyek atau mengadakan kontrak lindung nilai berjangka dengan pembeli. Ini berarti bahwa bank emas batangan dapat bertindak sebagai penjamin emisi untuk pembiayaan proyek yang terkait dengan produksi emas atau meminjamkan emas kepada perusahaan pertambangan dalam bentuk kontrak lindung nilai berjangka.