Matauang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat berkomentar banyak terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024. Dalam aturan tersebut mantan menteri dan keluarganya bisa mendapatkan jaminan kesehatan atau asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator masih menunggu terkait dengan aturan pelaksanaannya. “Ya kami lihat nanti aturannya apa,” kata Ogi ditemui usai Konferensi Pers yang digelar Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada Jumat (18/10/2024).
Ogi mengatakan apabila penyelenggaraan asuransi tersebut bersifat sektoral, maka pihak tertentu dapat membuat peraturannya. Namun apabila berlaku masal, maka harus dibentuknya adalah peraturan pemerintah.
“Tapi kalau pihak tertentu mengajukan itu, ya bidangnya dikeluarkan untuk terbatas hanya pihak tertentu saja,” imbuh Ogi. Ogi mengatakan sebagai regulator, pihaknya akan ikut mendukung kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang diuntungkan terkait dengan penyelenggaraan.
Terkait dengan penyelenggara, Ogi mengatakan pihaknya masih belum tahu jelas apakah akan diserahkan kepada perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun memang, dia menyinggung bahwa di masa lalu Kementerian BUMN pernah mengeluarkan produk asuransi purna jabatan.
“Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah Purna Jabatan. Itu sudah ada produknya,” ungkapnya.
Adapun dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024, terdapar jaminan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugas mereka, beserta keluarga mereka.
Jaminan tersebt mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan. Manfaat asuransi ini diberikan sesuai dengan usia dan masa tugas menteri atau sekretaris kabinet saat mereka selesai bertugas.
Ada dua kategori utama yang diatur dalam peraturan ini, pertama menteri yang berusia di bawah 60 tahun dan menteri yang berusia di atas 60 tahun.
Untuk kategori pertama, apabila seorang menteri atau sekretaris kabinet selesai menjalankan tugas di usia di bawah 60 tahun, maka dia dan pasangan sahnya berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatannya.
Kemudian, bagi menteri atau sekretaris kabinet yang usianya sudah mencapai 60 tahun atau lebih saat selesai bertugas, jaminan kesehatan ini diberikan seumur hidup. Asuransi kesehatan ini ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Namun, tidak semua mantan menteri dapat menikmati jaminan ini. Aturan ini mengecualikan mereka yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, bagi mereka yang mengundurkan diri karena status tersangka atau karena putusan pengadilan terkait tindak pidana, manfaat jaminan kesehatan ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Jika seorang menteri meninggal setelah masa tugasnya selesai, jaminan kesehatan juga diberikan kepada janda atau duda yang sah dan tercatat dalam administrasi.