JAKARTA - Meningkatnya kasus judi online yang menyasar anak muda menjadi sorotan serius pemerintah.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, menyatakan keprihatinannya setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa lebih dari 190.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
”Sungguh memilukan melihat anak-anak kita terjerat dalam judi online, padahal aktivitas tersebut dapat mengancam masa depan bangsa,” ujar Dito.
Sebagai langkah preventif, Kemenpora telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11.7.42 Tahun 2024 yang menginstruksikan seluruh pegawai Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif mengenai bahaya judi online.
Diharapkan inisiatif ini dapat mencegah generasi muda terperangkap dalam aktivitas ilegal tersebut.
”Kemenpora menyediakan beragam program positif, seperti Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) dan kegiatan kepemudaan lainnya, sehingga anak-anak muda memiliki alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat daripada mencoba judi online,” jelas Dito.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan peran vital keluarga dalam mencegah penyebaran judi online di kalangan anak-anak.
Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, menegaskan bahwa komunikasi terbuka antara orang tua dan anak merupakan benteng pertama dalam melindungi mereka dari bahaya tersebut.
”Melalui dialog yang positif dan diskusi dua arah, orang tua dapat mencegah anak-anak mereka terjerumus ke dalam judi online,” kata Ciput.
Ia juga menjelaskan bahwa awal mula kecanduan judi online sering kali muncul dari permainan daring kompetitif, yang kemudian mendorong anak untuk melakukan top-up dana dan berpotensi melakukan pelanggaran aturan.
”Ketika anak sudah kecanduan, mereka bisa mengambil langkah berisiko seperti mencuri uang dari orang tua, yang jika tidak ditangani, bisa berkembang menjadi perilaku yang lebih serius,” tegas Ciput.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan bahwa kemudahan akses internet membuat anak-anak semakin rentan terhadap judi online.
Ia mendorong agar pemerintah bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi online serta menggelar program edukasi digital yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang tua hingga remaja.
”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online. Edukasi keluarga dan pengawasan yang cermat sangat penting untuk menghadapi tantangan ini,” pungkas Puan. (*)