Jakarta, Indonesia – Fenomena organisasi kemasyarakatan (
ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pelaku usaha, baik besar maupun kecil, kerap terjadi menjelang Lebaran. Tak jarang, permintaan ini berujung pada tindakan kriminal, seperti pemerasan hingga pengancaman.
Kasus Pemerasan oleh Ormas
Di Tangerang, misalnya, dua satpam SMKN 9 Tangerang menjadi korban penusukan dan penganiayaan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah menolak permintaan THR mereka. Sementara itu, di Bekasi, seorang pria yang mengaku sebagai 'jagoan Cikiwul' ditetapkan sebagai tersangka setelah memalak sebuah perusahaan.
Masih di Bekasi, seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) juga tertangkap meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tak hanya ormas, aksi serupa juga dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, yang meminta THR dari sebuah hotel di Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, anggota kepolisian bernama Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Faktor Ekonomi dan Tradisi
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta, menyatakan bahwa fenomena ini sudah lama terjadi di Indonesia. Namun, tahun ini, kasusnya lebih sporadis dan tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi nasional.
"Kita harus melihat bahwa ada konstruksi arus perekonomian di mana APBN kita diklaim efisien, tetapi kenyataannya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah," ujar Widyanta kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/3).
Ia menjelaskan bahwa pengeluaran masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan dan Lebaran, sehingga mereka berusaha memenuhi kebutuhan dengan berbagai cara, termasuk melalui permintaan THR kepada pengusaha. "THR hanya menjadi momentum yang dirayakan banyak orang, tetapi praktik semacam ini jelas merepotkan sektor swasta," tambahnya.
Bahkan, menurut Widyanta, fenomena ini bisa dianggap sebagai bagian dari spiral kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah.
Kurangnya Antisipasi dari Polri
Di sisi lain, kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa praktik ini menciptakan ketidaknyamanan bagi pelaku usaha. Menurutnya, ormas bukan pihak yang berhak menerima THR.
"Jelas (pelaku usaha) tidak nyaman. Mereka bukan mitra, bukan vendor, bukan bawahan, kok minta THR? Ada kemungkinan ormas merasa lebih tinggi dari pengusaha, sehingga menganggap wajib diberikan THR," ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya langkah antisipatif dari Polri dalam menangani fenomena tahunan ini. Padahal, Polri sebelumnya telah menyatakan akan menindak tegas seluruh ormas yang terlibat dalam pemerasan dan pungutan liar (pungli). Namun, dalam praktiknya, tindakan tegas masih kurang terlihat.
"Karena ini terjadi setiap tahun, seharusnya antisipasi Polri sama seriusnya dengan persiapan Korlantas dalam menangani arus mudik dan balik. Namun kenyataannya, Polri tidak menunjukkan keseriusan dalam hal ini," pungkasnya.