Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan, DPR belum ada rencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dia mengatakan, Baleg masih fokus dalam menyiapkan program legislasi nasional (prolegnas), maka belum ada penentuan soal prioritas RUU.
“Enggak ada rencana itu. Enggak ada rencana. Itu kan isu kemarin sebelum pelantikan. Sekarang kita bicara untuk mempersiapkan Prolegnas yang baru,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, JAKARTA, Kamis (24/10/2024).
Diakuinya, ada sejumlah RUU periode 2019-2024 yang diteruskan untuk dibahas pada periode 2024-2029 ini. Misalnya, kata dia, Komisi X pada periode 2019-2024 telah mempersiapkan dan akan membahas soal Undang-Undang Kepariwisataan.
"Rencana revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Tapi karena periodenya berakhir, sehingga di-carry over ke periode ini. Nah, itu masuk di dalam inventarisasi untuk dibahas periode sekarang ini," tutur Andreas.
Ketika disinggung soal RUU Perampasan Aset masuk daftar prolegnas atau tidak, Andreas mengaku tidak tahu. Dia mengatakan, Baleg akan baru melaksanakan rapat Prolegnas, Jumat (25/10/2024) besok.
Klaim ini otomatis membantah pernyataan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang mengungkapkan, pembahasan revisi UU MD3 masuk dalam susunan agenda kerja Baleg DPR RI hingga Desember 2024.
“Dari agenda tadi (pembahasan UU MD3) juga termasuk di dalamnya, dari agenda (kerja),” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu (23/10/2024).
Ia menyebutkan, selain UU MD3, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga akan masuk daftar prioritas.
“Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita. Kurang lebih itu pertengahan November nanti, sudah ada masuk,” kata Bob Hasan.
Meski begitu, Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg sebatas menyepakati agenda kerja, dan belum membicarakan mengenai substansi pembahasannya.
“Kami belum membaca secara menyeluruh. Kalau tadi kami hanya menyusun agenda ya, agenda ke depan ini,” ucap Bob Hasan.