MATAUANGSLOT - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Keduanya adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operation.
Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi sembilan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya telah ditahan, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam tindak pidana tersebut. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.