Bank Dunia menemukan sejumlah masalah dalam perpajakan Indonesia. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang diterbitkan 2 Maret 2025.
Setidaknya ada tiga persoalan pajak Indonesia yang ditemukan Bank Dunia dalam periode 2016-2021.
Pertama, ketidakpatuhan pajak. Bank Dunia mengatakan pemerintah Indonesia kehilangan potensi pendapatan Rp546 triliun per tahun imbas ketidakpatuhan pajak
Potensi hilang pendapatan itu terbagi dari dua sumber. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) yang nilainya tembus Rp386 triliun.
Kedua, pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp160 triliun per tahun.
Masalah kedua terkait pemungutan pajak yang tak efisien. Hal itu terlihat dari rasio penerimaan dari PPN dan PPh Badan yang dianggap relatif rendah dan masih kalah saing dari negara-negara sejawat.
"Menunjukkan kurangnya efisiensi (Pemerintah Indonesia) dalam memungut pajak," kata Bank Dunia, dikutip Selasa (25/3).
Penyebabnya adalah informalitas pajak di tanah air di mana ada aktivitas yang tidak tercatat resmi sehingga pemerintah tak mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor-sektor tersebut. Hal ini kerap disebut underground economy.
Masalah ketiga adalah tax ratio yang sangat buruk.
Tax ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak terhadap perekonomian suatu negara atau wilayah. Rasio ini sering digunakan sebagai indikator seberapa efektif suatu negara dalam memungut pajak dari aktivitas ekonomi dan seberapa besar kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut.
Bank Dunia menyebut tax ratio Indonesia sangat buruk, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia.
"Rasio penerimaan pajak Indonesia (tax ratio) terhadap produk domestik (PDB) Indonesia termasuk yang terendah di dunia, hanya 9,1 persen di 2021. Ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya," bunyi laporan Bank Dunia.
Bank Dunia lantas membandingkan capaian tax ratio negara-negara lain, seperti Kamboja yang sanggup berada di level 18 persen terhadap PDB. Kemudian, tax ratio Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.
Lantas apa penyebab karut-marut perpajakan Indonesia?
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rendahnya kepatuhan pajak berakar pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketidakpercayaan ini terjadi imbas penggunaan dana pajak yang banyak tidak transparan, penuh korupsi dan justru malah hanya dinikmati segelintir orang.
Ketidakpercayaan juga muncul imbas sistem perpajakan yang rumit dan birokratis, serta sanksi yang kurang tegas terhadap pelanggar.
Di sisi lain, ketidakefisienan pemerintah dalam pemungutan pajak disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antar instansi yang menghambat efektivitas kebijakan.