Menteri dan wakil menteri yang akan mengisi kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada pekan ini telah lalu-lalang ke kediaman presiden terpilih, baik di Kertanegara maupun Hambalang. Selain menerima mandat dan tanggung jawab, para menteri dan wakil menteri juga akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya setiap bulan. Sebagaimana yang diterima para petahana saat ini. Lantas, berapa gaji menteri dan wakil menteri saat ini? Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 18/1993, gaji setingkat menteri berada di angka Rp5.040.000 per bulan.
Dalam beleid lainnya, tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, seorang menteri mendapatkan total gaji mencapai Rp18.648.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan kinerja berbeda-beda setiap kementerian karena sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian terkait.
Untuk wakil menteri, pemberian gaji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Para wakil menteri akan menerima gaji pokok sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Artinya, wakil menteri akan menerima gaji senilai Rp11.566.800 per bulan.
Tunjangan jabatan bagi wakil menteri sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas. Selain mendapatkan transferan bulanan, para wakil menteri akan menerima fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.
ada pemerintahan selanjutnya, Prabowo merencanakan terdapat 49 menteri dan 59 wakil menteri. Secara akumulasi, untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri, negara harus mengeluarkan Rp913,75 juta per bulan atau sekitar Rp10,96 miliar per tahun. Untuk pembayaran gaji pokok wakil menteri, Bendahara Negara harus melakukan belanja senilai Rp682,44 juta per bulan atau Rp8,19 miliar per tahun. Perlu diingat, angka ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar.