BACA BERITA

KPK: Singapura Minta Paulus Tannos Segera Diadili Usai Diekstradisi

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisiburonan korupsi e-KTP Paulus Tannos adalah kepastian kelanjutan proses hukumnya.

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini PT, bahwa kalau diekstradisi bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Tessa mengemukakan, terdapat perbedaan sistem hukum yang digunakan Indonesia dan Singapura, oleh karena itu KPK beserta seluruh instansi terkait saat ini tengah fokus menyelesaikan persyaratan ekstradisi dari Kota Singa tersebut.

"Perlu kerja sama antarlembaga, antarinstansi, termasuk KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian untuk melengkapi dokumen-dokumen yang cenderung tidak memiliki landasan hukum di Indonesia, kita cari persamaannya di situ," tuturnya.

Juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai detektif Kepolisian Negara Republik Indonesia itu mengatakan, pemerintah Indonesia berencana mengirimkan dokumen ekstradisi Tannos minggu depan.

Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia mengirimkan permintaan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengumumkan bahwa Tannos telah ditangkap. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses mengekstradisi Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen, sehingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus sudah diserahkan paling lambat pada 3 Maret 2025.

"Tetapi saya pastikan, kita tidak akan menunggu sampai tanggal 3 Maret. Ya, akan segera dilakukan," kata Supratman seusai jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Setelah dokumen lengkap, Supratman menjelaskan, permohonan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Namun terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, katanya, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena pasca persidangan dan putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih ada proses banding.

Meski demikian, ia optimistis proses permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia untuk Tannos akan berjalan lancar.

Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia terus berkoordinasi guna mempercepat proses ekstradisi.

"Kami juga sudah membentuk tim kerja antara Kementerian Hukum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," imbuhnya.