Jakarta - Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.
'Kantor satelit' yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.
Mafia akses judol ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A. Sementara itu, polisi juga menetapkan dua orang DPO berinisial A dan M.
Tersangka AK sendiri pernah mendaftar seleksi di Komdigi tetapi tidak lolos. Anehnya, meski tak lolos seleksi di Komdigi, namun AK dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Dengan kewenangannya itu, AK dkk mengatur mana-mana saja website yang diblokir dan mana yang dibuka. Pengaturan pemblokiran website ini diseleksi oleh AK dkk dengan setoran sejumlah uang.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awal mula mafia akses judol ini terbongkar saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Wira dikutip, Kamis (7/11).
Penyelidikan berkembang hingga akhirnya terbongkar keberadaan 'kantor satelit' pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor yang mengatur pemblokiran situs judol ini dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ujarnya.
Setoran Uang ke Tersangka
Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.
SOP Baru
Salah satu tersangka utama yakni berinisial AK sendiri pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, tapi dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Hasil pendalaman penyidikan polisi, terungkap ternyata ada standard operating procedure (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol sehingga AK bisa masuk di tim pemblokiran di Komdigi.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Terkait hal ini, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.
Duit Disetor ke Money Changer
Polisi mengungkap mafia akses blokir mendapatkan setoran uang dari situs judi online yang mereka 'bina' yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Duit tersebut disetor dalam bentuk cash maupun ditransfer melalui money changer.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," imbuh Ade Ary.
Ade Ary tidak merinci identitas money changer ini. Namun, ia mengatakan money changer tersebut saat ini telah digeledah polisi.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," imbuhnya.
2 DPO Diburu
Polisi mengungkap saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO terkait mafia akses judol ini. Keduanya adalah A dan M.
"Kemudian, ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," pungkas Ade Ary.