Keberadaan matauang virtual di era globalisasi dan digitalisasi yang serba cepat saat ini, menjadi topik yang tak hanya menarik tetapi juga krusial untuk dibahas dalam konteks ekonomi Islam. Seiring dengan perkembangan teknologi blockchain dan metaverse, dunia keuangan Islam dihadapkan pada potensi besar sekaligus tantangan yang harus dipecahkan.
Artikel oleh Kharisya Ayu Effendi dan Sahraman D Hadji Latif yang berjudul "Fiqih Economic in Virtual Currency Implementation" yang diterbitkan dalam jurnal IKONOMIKA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 8, No 2 tahun 2023, mengeksplorasi implementasi mata uang virtual dalam kerangka hukum fiqih ekonomi, memberikan wawasan yang mendalam tentang integrasi antara teknologi finansial modern dan prinsip-prinsip syariah.
Penelitian ini menawarkan perspektif yang berharga mengenai bagaimana teknologi blockchain dan metaverse dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesesuaian dengan prinsip syariah melalui smart contracts dan matauang virtual. Dalam konteks peningkatan penggunaan transaksi digital, yang menurut data dari Kominfo pada tahun 2021 mencatat kenaikan pengguna internet di Indonesia sebesar 11% menjadi 202,6 juta pengguna, teknologi ini menawarkan kemungkinan transparansi dan keamanan transaksi yang lebih baik.
Namun, untuk mencapai penerapan yang efektif dan sesuai syariah, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan. Pembahasan ini mengundang pertanyaan kritis mengenai bagaimana hukum fiqih dapat diadaptasi untuk menyambut inovasi teknologi yang terus berkembang ini, sekaligus memastikan bahwa transaksi keuangan tetap adil dan transparan sesuai dengan ajaran Islam. Opini ini akan menggali lebih dalam mengenai peluang dan tantangan yang dihadirkan oleh matauang virtual dalam konteks ekonomi Islam, berdasarkan temuan dari artikel tersebut.
Penerapan matauang virtual dalam konteks ekonomi Islam menimbulkan serangkaian pertanyaan etis dan praktis yang kompleks. Berdasarkan temuan Effendi dan Latif, teknologi blockchain memiliki potensi untuk memfasilitasi transaksi yang lebih transparan dan efisien dengan menghilangkan peran perantara, yang dapat mengurangi risiko penipuan dan kesalahan dalam transaksi. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar ekonomi Islam yang menghindari gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi), serta mengutamakan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.
Salah satu tantangan utama dalam implementasi matauang virtual menurut perspektif fiqih adalah bagaimana menjamin bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan unsur riba (bunga). Penelitian oleh Effendi dan Latif mengungkap bahwa smart contracts berbasis blockchain dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah, namun masih memerlukan pengawasan dan penyesuaian berkelanjutan untuk menghindari potensi pelanggaran. Misalnya, perlu dipertimbangkan bagaimana matauang virtual dapat digunakan untuk zakat dan transaksi lain yang secara eksplisit diatur dalam fiqih Islam.
Dalam konteks global, pertumbuhan ekonomi digital menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sebuah studi oleh McKinsey Global Institute (2020) memperkirakan bahwa digitalisasi dapat berkontribusi hingga 22% terhadap PDB global pada tahun 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki oleh teknologi blockchain dan matauang virtual dalam meningkatkan efisiensi transaksi global, termasuk di sektor keuangan Islam.
Namun, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi teknologi ini tidak hanya menguntungkan dari segi efisiensi, tetapi juga memenuhi semua persyaratan syariah. Hal ini mencakup memastikan bahwa matauang virtual tidak digunakan sebagai alat spekulasi yang dapat menyebabkan kerugian tidak terduga bagi para pengguna, sesuai dengan prinsip tidak memberatkan (larangan gharar). Sebagai contoh, fluktuasi nilai yang tinggi pada beberapa matauang kripto bisa bertentangan dengan prinsip stabilitas dan kepastian dalam transaksi keuangan Islam.
Adanya inovasi seperti ini juga membawa implikasi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dengan menurunkan biaya transaksi dan mempercepat prosesnya, blockchain dan matauang virtual dapat memperluas akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem keuangan tradisional, sejalan dengan prinsip inklusivitas dalam ekonomi Islam.