Matauang.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI yang baru, Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 bakal naik. "Ya pasti (naik), kenapa tidak," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara .
Sebab, menurutnya, UMP tidak mungkin diturunkan karena pemerintah fokus membantu pekerja berpendapatan rendah agar memperoleh upah layak.
Namun, Yassierli enggan menyebutkan berapa besar kenaikan upah minimum tersebut. Yang pasti, katanya, semua pihak yang terkait dengan upah buruh sudah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk mencari formula yang tepat.
Pihak-pihak tersebut, katanya, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional hingga Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS). Semua lembaga tersebut telah dikonsolidasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tepat terkait UMP.
Yassierli menjelaskan bahwa rapat kabinet baru-baru ini juga membahas upah minimum dan ia akan segera mengungkapkan rincian lebih lanjut kepada media.
Lebih lanjut, ia juga menjawab pertanyaan mengenai kapan regulasi yang mengatur upah minimum ini akan diumumkan. Yang pasti, katanya, pemerintah tidak ingin terburu-buru dan memastikan regulasi yang akan dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan baik pekerja maupun pelaku usaha.
"Kita harus betul-betul tegas bahwa Permen ini betul-betul bisa membantu para pekerja yang berpenghasilan rendah, tapi tetap mempertimbangkan dunia usaha," kata Yassierli.
Presiden RI Prabowo Subianto, Senin lalu, memberikan arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang langkah strategis pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat itu, kata Yassierli, salah satu arahan Presiden adalah mengenai perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. "Kita banyak bicara soal upah minimum karena ini memang menjadi deadline kita dalam 2 hari ke depan," ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur upah minimum pada 2025 segera terbit. Ia menegaskan Permenaker tersebut akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Berdasarkan putusan tersebut, skema perhitungan upah minimum diubah setelah memasukkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen perhitungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat pekerja, Apip Johan memastikan terbitnya Permenaker yang akan mengatur struktur pengupahan.
Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan Permenaker tersebut akan resmi diundangkan. "Kalau memang ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya saja belum tahu," kata Apip saat ditemui seusai rapat LKS Tripnas di kantor Kemnaker, Selasa, 5 November.
Pembentukan Permenaker itu sendiri, menurut Apip, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di hadapan perwakilan buruh. "Beliau (Yassierli) menyampaikan arahan dari Presiden, karena waktu ini sudah mepet. Nanti akan ada aturannya melalui Permenaker," katanya.