Matauang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, mengatakan jumlah tersebut meningkat dari laporan sebelumnya yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 8.000 akun.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring, saya sampaikan pula bahwa kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," kata Dian dalam jumpa pers hasil Rapat Bulanan Dewan Komisioner (RDKB) yang digelar secara daring, Selasa, 7 Januari 2025.
OJK, lanjut Dian, telah menyusun laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK telah melakukan pembahasan dan pertukaran informasi dengan perbankan terkait upaya penguatan parameter yang dapat digunakan perbankan dalam mendeteksi dini akun-akun yang diduga sebagai tempat perjudian daring.
"Dengan demikian, dengan adanya penyempurnaan parameter yang digunakan untuk menjaring transaksi terkait perjudian daring, diharapkan ke depannya perbankan akan lebih peka dalam konteks mengidentifikasi dan juga mengambil langkah penindakan, termasuk penutupan rekening," ujarnya.
Ia mengatakan, OJK juga berupaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan rekening dormant, yaitu rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi, sebagaimana yang selama ini dilakukan.
"Rekening-rekening yang tidak aktif ini sekarang menjadi masalah yang cukup luar biasa bagi bank-bank, dan sekarang saya pikir hampir semua bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening yang tidak aktif," katanya.