Otoritas Jasa Keuangan( OJK) formal mencabut izin usaha si pioneer fintech peer to peer( P2P) lending PT Investree Radika Jaya( Investree). Plt. Kepala Kementerian Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP- 53/ D. 06/ 2024 bertepatan pada 21 Oktober 2024.
" Mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalur Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/ RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan," ucapnya dalam penjelasan formal, Senin( 21/ 10).
Ismail menerangkan pencabutan izin usaha Investree paling utama sebab melanggar ekuitas minimum serta syarat yang lain sebagaimana diatur dalam POJK No 10/ POJK. 05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data( LPBBTI) ataupun fintech lending, dan kinerja yang memburuk yang mengusik operasional serta pelayanan kepada warga.
Ia bilang pencabutan izin usaha tersebut pula ialah bagian dari upaya OJK buat mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, spesialnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, mempunyai tata kelola yang baik serta mempraktikkan manajemen resiko yang mencukupi dalam rangka proteksi nasabah/ warga.
" OJK sudah memohon Pengurus serta Pemegang Saham Investree buat melaksanakan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, memperoleh strategic investor yang kredibel, serta upaya revisi kinerja dan pemenuhan terhadap syarat yang berlaku, tercantum pula melaksanakan komunikasi dengan ultimate beneficial pemilik( UBO) pemegang saham Investree buat melaksanakan hal- hal diartikan," tuturnya.
Sejalan dengan perihal tersebut, Ismail mengantarkan OJK pula sudah mengambil aksi tegas dengan membagikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan hingga dengan Pembatasan Aktivitas Usaha( PKU) saat sebelum dicoba Pencabutan Izin Usaha.
Tetapi, sampai batasan waktu yang sudah didetetapkan, Ismail bilang pengurus serta pemegang saham tidak sanggup penuhi syarat serta menuntaskan kasus tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha cocok syarat yang berlaku.
Tidak hanya perihal tersebut, selaku wujud komitmen OJK buat meningkatkan serta memantapkan IJK yang sehat, efektif, serta berintegritas, dan buat membagikan proteksi nasabah/ warga, tercantum dalam rangka melindungi stabilitas sistem keuangan, hingga OJK sudah, lagi, serta terus hendak mengambil langkah- langkah serta aksi tegas terhadap pihak- pihak yang dinilai melanggar syarat perundang- undangan yang berlaku terpaut dengan kasus serta kegagalan Investree.