BACA BERITA

OJK Tanggapi Seruan Kaji Ulang Aturan Penghentian Perdagangan Pasca Penurunan IHSG

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan penghentian sementara perdagangan saham akibat penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pada Selasa, 18 Maret 2025, IHSG anjlok 5,02 persen hingga mencapai level 5.146 yang mengaktifkan mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Pasar Karbon OJK, Inarno Djajadi, membenarkan bahwa OJK tidak berencana merevisi aturan penghentian sementara perdagangan. "Tidak, itu sudah menjadi prosedur operasional standar kami," kata Inarno seusai konferensi pers di Aula Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Sebagai konteks, BEI menetapkan tiga ambang batas penurunan IHSG yang memicu penghentian perdagangan. Pertama, penghentian perdagangan selama 30 menit diaktifkan jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan. Hal ini memberi waktu kepada investor untuk menilai situasi pasar, seperti yang baru-baru ini diamati.

Kedua, penghentian sementara perdagangan selama 30 menit tambahan akan diberlakukan jika IHSG turun hingga 10 persen, yang bertujuan untuk meredakan tekanan jual lebih lanjut. Ketiga, jika IHSG terus melemah lebih dari 15 persen, BEI dapat menghentikan perdagangan hingga akhir sesi perdagangan atau untuk jangka waktu yang diperpanjang dengan persetujuan OJK. Langkah ekstrem ini dirancang untuk menstabilkan pasar secara keseluruhan.

Mengantisipasi fluktuasi perdagangan saham yang signifikan, OJK sebagai lembaga regulator telah mengumumkan respons kebijakan. OJK telah memperkenalkan kebijakan yang memungkinkan pembelian kembali saham tanpa memerlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) selama periode volatilitas pasar.

"Seperti kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang cukup signifikan, dengan indikasi penurunan indeks harga saham gabungan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertingginya hingga saat ini," jelas Inarno.

Ia menegaskan, opsi pembelian kembali saham ini, tanpa perlu adanya RUPS, memberikan keleluasaan bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan meningkatkan kepercayaan investor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung penghentian sementara perdagangan saham akibat anjloknya IHSG. "Aturan penghentian sementara 5 persen itu sebelumnya diberlakukan saat Covid-19. Tentunya perlu ada kajian ulang terkait aturan itu," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.