BACA BERITA

Pemerintah Laporkan Rp6,7 Triliun Dana Korupsi yang Dikembalikan dalam 3 Bulan Pertama Masa Jabatan Prabowo

Author: matauang Category: Keuangan
Matauang.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengklaim telah menghemat Rp6,7 triliun dalam tiga bulan pertama pemerintahan Prabowo. Penghematan tersebut, jelasnya, berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditangani penegak hukum melalui Desk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola.

Meja khusus ini dibentuk oleh Menko Perekonomian segera setelah pelantikannya dan dipimpin oleh Jaksa Agung. Meja ini beranggotakan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, yaitu Kepolisian Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pencatatan Sipil, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Tim Komunikasi Presiden.

Pemerintah juga melaporkan perolehan aset emas senilai Rp84 miliar. "Jumlah tersebut belum termasuk hasil penyitaan oleh KPK dan Satgas Anti-Korupsi Polri," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Januari 2025.

Budi meyakinkan publik bahwa semua dana dan aset yang berhasil disita akan dikembalikan kepada negara. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang disita tersebut adalah milik negara dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang korup.

“Pemerintah tidak hanya berkomitmen menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga menegaskan, tugas BIN adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan agar tidak terjadi lagi korupsi. "Pembenahan tata kelola dan tata kelola pemerintahan yang baik terus dilakukan agar tidak menjadi celah korupsi yang berulang," katanya.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan efektivitas upaya antikorupsi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari pertama. Peneliti ICW Yassar mengemukakan bahwa agenda antikorupsi menghadapi tantangan yang signifikan, dengan menyebutkan adanya persepsi penurunan komitmen untuk memberantas korupsi. Ia menunjuk pernyataan yang dibuat oleh Presiden Prabowo dan para pejabatnya sebagai bukti.

Secara spesifik, Yassar merujuk pada pernyataan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024. Menurut Yassar, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan para koruptor akan diberi kesempatan untuk "bertobat", dengan syarat mereka terlebih dahulu membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsinya.

Meski pernyataan ini sekilas tampak terpuji, Yassar berpendapat, “Namun jika kita telaah lebih dalam, pernyataan ini jelas tidak memiliki dasar hukum yang kredibel.”

ICW menilai, niat pemerintah untuk memberikan keringanan hukuman kepada koruptor merupakan upaya manipulasi hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif dan mengkhawatirkan. Mereka menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini sudah memprihatinkan.