Matauang.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan penandatanganan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui revisi tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025.
Saat ini, draf UU TNI tengah dikaji oleh Menteri Sekretaris Negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan belum sempat mengkajinya secara rinci. "Saat ini saya sedang di luar kota," kata Bambang Eko Suhariyanto kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 1 April 2025.
Sumber di internal Partai Gerindra menyebutkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tengah mempersiapkan penandatanganan revisi UU TNI. Pembahasan mengenai penandatanganan tersebut telah berlangsung sekitar seminggu menjelang hari raya Idul Fitri. Versi final UU TNI diharapkan akan dirilis sekitar seminggu setelah Idul Fitri, setelah resmi ditandatangani pemerintah.
Namun, UU TNI masih menghadapi pertentangan yang signifikan. Organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi tersebut karena khawatir dengan proses dan substansi UU tersebut.
Para kritikus berpendapat bahwa UU TNI merupakan kemunduran terhadap dwifungsi militer, sebuah konsep yang diasosiasikan dengan rezim otoriter di masa lalu. Selain itu, perluasan peran militer ke dunia maya telah menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya pengawasan sipil.
Aksi unjuk rasa terhadap UU TNI telah berlangsung di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, Malang, dan Yogyakarta. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan, legislator tidak keberatan dengan gugatan hukum publik.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, upaya mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional. "Jadi, kalau ada pihak yang mengajukan uji materi undang-undang, itu hak mereka," kata Dave kepada Tempo , Ahad, 30 Maret 2025.
Dave menyerahkan sepenuhnya kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut. "Terserah MK untuk menilai apakah putusan itu dapat diterima atau tidak," ujarnya.