Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk membentuk sebuah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan intelijen dalam sektor keuangan Indonesia. Pembentukan badan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Struktur dan Tugas Badan Intelijen Keuangan
Dalam Pasal 7 dari Peraturan Presiden tersebut, dijelaskan bahwa badan baru ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Badan ini memiliki tugas penting, yaitu mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam sektor keuangan.
Fokus pada Pengelolaan Teknologi dan Data Keuangan
Badan ini akan fokus pada pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan untuk menganalisis dan mengolah data keuangan, yang menjadi komponen penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sektor keuangan negara. Badan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan intelijen di bidang keuangan untuk mendeteksi dan mencegah berbagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi, termasuk dalam hal pengawasan transaksi dan aliran dana ilegal.
Dengan dibentuknya badan ini, diharapkan Kementerian Keuangan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan pengawasan terhadap sektor keuangan Indonesia, sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperbaiki sistem ekonomi dan keuangan negara.