Matauang.com, Jakarta - Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada hari Senin, 17 Februari 2025, menandatangani peraturan yang mengharuskan eksportir sumber daya selain minyak dan gas untuk menahan semua hasil di dalam negeri setidaknya selama satu tahun, yang katanya akan menambah $80 miliar pada cadangan devisa negara.
"Sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan rakyat, melalui pendanaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar," kata Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan televisi.
Langkah baru itu akan berlaku efektif pada 1 Maret, kata presiden.
Sejak 2023, Indonesia telah mewajibkan semua eksportir sumber daya alam untuk menyimpan 30% dari hasil setiap ekspor dengan dokumen pengiriman senilai minimal $250.000 dalam sistem keuangan lokal. Namun, Prabowo mengatakan para eksportir masih lebih suka menyimpan pendapatannya di bank-bank di luar Indonesia.
Berdasarkan aturan baru, eksportir akan diizinkan menggunakan hasil penjualan jika dikonversi ke dalam rupiah, atau untuk operasi bisnis seperti pembayaran dividen, pengadaan bahan baku, atau pembayaran kembali pinjaman, kata Prabowo.
Eksportir minyak dan gas hanya perlu menyimpan 30% dari hasil di dalam negeri, sejalan dengan aturan tahun 2023.
Banyak rincian peraturan baru Prabowo telah diumumkan oleh menteri utama ekonominya, Airlangga Hartarto.
Airlangga bulan lalu mengatakan bank sentral akan terus menawarkan instrumen kepada eksportir untuk menempatkan dana mereka dan bahwa pemerintah akan menghapus pajak atas keuntungan modal dari simpanan tersebut.