BACA BERITA

Pria China Dapat Kompensasi Rp665 Jutaan dari Mantan Pacar yang Selingkuh dengan Keponakannya

Author: matauang Category: Lifestyle
MATAUANG.com, Jakarta – Seorang pria di China kini bisa bernapas lega setelah pengadilan di Shanghai memutuskan bahwa ia tidak wajib mengembalikan uang 300.000 yuan (lebih dari Rp665 juta) yang diberikan mantan pacarnya yang berselingkuh dengan keponakannya. Uang tersebut sebelumnya diberikan sebagai kompensasi serta upaya si mantan pacar untuk memperbaiki hubungan mereka yang sempat retak.

Awal Mula Kasus

Dilansir dari Shanghai Morning Post dan The Star pada Minggu (22/12/2024), kasus ini bermula pada 2018 ketika pria yang bernama Li bertemu dengan wanita bernama Xu. Keduanya menjalin hubungan asmara, namun dua tahun kemudian Li mengetahui bahwa Xu telah berselingkuh dengan keponakannya.

Menghadapi pengkhianatan itu, Li merasa marah dan berniat untuk mengakhiri hubungan mereka. Namun, Xu meminta maaf dan berusaha memperbaiki hubungan mereka dengan menulis surat permohonan maaf yang menyatakan penyesalannya.

“Saya telah merenungkan kesalahan saya dengan mendalam. Ya, saya telah berselingkuh darimu beberapa kali, menyakitimu luar biasa,” tulis Xu dalam surat tersebut. “Saya benar-benar menyesal. Saya akan memperbaiki kesalahan saya dan mengganti rugi dengan ketulusan saya.”

Dalam waktu dua hari, Xu mentransfer uang sebesar 300.000 yuan kepada Li melalui beberapa transaksi bank sebagai bentuk permintaan maaf dan upaya untuk memperbaiki hubungan mereka.

Hubungan Berlanjut, Namun Pengkhianatan Terulang

Li memutuskan untuk memaafkan Xu, dan hubungan mereka berlanjut hingga 2022. Namun, ia kembali mengetahui bahwa Xu masih menjalin hubungan dengan keponakannya, yang membuatnya sangat kecewa. Terungkapnya perselingkuhan kedua kalinya ini akhirnya mendorong Li untuk mengakhiri hubungan tersebut secara tegas.

Beralih dari posisi sebelumnya, Xu menuntut agar Li mengembalikan uang 300.000 yuan yang telah ia berikan. Xu mengklaim bahwa uang tersebut merupakan hadiah yang diberikan dengan harapan mereka akan menikah, dan karena hubungan mereka sudah berakhir, uang itu harus dikembalikan.

Keputusan Pengadilan

Li menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa Xu telah mengkhianatinya beberapa kali dan menyebabkan penderitaan emosional yang besar. Menurutnya, uang yang diberikan oleh Xu adalah kompensasi atas tindakannya yang tidak setia.

Xu kemudian membawa perkara ini ke pengadilan di Shanghai. Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa Li tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Pengadilan berpendapat bahwa uang yang diberikan oleh Xu bukanlah hadiah, melainkan bentuk kompensasi yang diberikan secara sukarela saat Xu berusaha memperbaiki hubungan mereka.

“Pengadilan memutuskan bahwa uang tersebut diberikan secara sukarela oleh Xu dengan tujuan untuk melanjutkan hubungan mereka, dan tidak dapat dianggap sebagai hadiah yang dapat diminta kembali,” ungkap pengadilan.

Reaksi di Media Sosial

Kasus ini mendapat perhatian besar di media sosial China. Banyak warganet yang merasa terkejut dengan dramatisnya cerita ini. Beberapa dari mereka menyebut hubungan mereka lebih rumit daripada sebuah novel atau drama televisi.

"Ya Tuhan, hubungan mereka sangat kacau!" komentar seorang warganet.

"Ini lebih dramatis daripada novel atau drama televisi," ujar warganet lainnya.

Ada pula yang berpendapat bahwa uang tersebut seharusnya dianggap sebagai kompensasi atas kehilangan cinta dan kesetiaan yang dialami oleh Li.

Kasus Lainnya: Kekerasan dalam Rumah Tangga

Selain itu, kasus yang juga mencuri perhatian adalah insiden yang terjadi di Jakarta Timur. Seorang pria yang mendapati istrinya berselingkuh dengan seorang pria di apartemen di Jakarta Timur mengalami kejadian tragis. Ketika pria tersebut mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke dalam mobil istrinya, mobil yang dikendarai oleh MS malah melaju kencang dan menyeretnya, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, MS telah dilaporkan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka kini tengah menjalani proses hukum.